Purbalingga - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan mendesak untuk direvisi. Desakan untuk merevisi perda inisiatif DPRD Purbalingga itu, disampaikan kelompok kerja (Pokja) A Bidang Pendidikan.
“Secara eksplisit, perda itu tidak menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas sector pendanaan bagi penyelenggaraan pendidikan. Tidak mengatur perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari praktek biaya pendidikan yang sering membebani masyarakat dengan berbagai alas an,” tutur Dodi Prastowo, salah seorang anggota Pokja Pendidikan tersebut, pada kegiatan Konsultasi Publik Perda Pendidikan dan JPKM, di operational room Graha Adiguna, kompleks setda Purbalingga, Sabtu (28/3).
Karenanya, menurut Dodi, perlu ditekankan adanya pelayanan pendidikan dengan pembiayaan dari masyarakat yang murah dan terjangkau. Bila memungkinkan, 70 persen masyarakat dibebaskan dari biaya pendidikan dan 30 persen lainnya memberikan kontribusi biaya pendidikan.
Perda itupun terkesan menjadi aturan yang dangkal. Karena banyak kesalahan dalam penyebutan nama sekolah yang berada dibawah naungan Departemen Agama (Depag). Pada perda itu hanya mencantumkan sekolah Raudhatul Atfal. Padalah, di Purbalingga terdapat 131 lembaga pendidikan dibawah naungan Depag seperti Raudatul Atfal, Bustanul Atfal dan Tarbiyatul Atfal. Lembaga pendidikan itu tidak tercantum dalam perda pendidikan. Sehingga tidak mendapat bantuan pemkab karena yang ada hanya Raudhatul Atfal. ”Ya mungkin karena yang membuat perda itu tidak pernah berbaur dengan MTs,” ujar Dodi.
Ketua Komisi A DPRD Purbalingga, Nurul Hidayah mengakui, perda pendidikan terkesan berada di wilayah abu-abu dan setengah hati sehingga menjadi kurang lengkap.
”Kalau perda itu dinilai kurang aspiratif, masih terbuka kemungkinan untuk direvisi. Merevisi perda itu bukan dosa besar, kok,” tutur Nurul.
Politisi senior PPP Purbalingga itu menambahkan, sudah sering terjadi perda sudah disahkan tapi tidak segera disusuli dengan aturan teknis dibawahnya seperti peraturan bupati (perbup).
”public hearing sebenarnya menjadi salah satu faktor penentu saat pembuatan perda. Memang seharusnya penyusunan perda pendidikan melibatkan sstake holder yang memahami dunia pendidikan,” ujarnya.
Perda Nomor 9 Tahun 2009 merupakan produk hukum yang dihasilkan dari hak inisiatif DPRD. Komisi C DPRD Purbalingga menyusun raperda pendidikan setelah melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten di Jabar tahun lalu. (Rus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Link List
pendidikan purbalingga
jadikan pemuda-pemuda purbalingga yang oeduli dengan pendidikan dan lahirkan insan-insan philantripisme
Photo
Labels
- pendidikan (1)

0 komentar:
Posting Komentar